Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara

Kuasa Hukum Partai Rapublik, ADVOKAT Mohamad Ali Syaifudin, SH, MH :Kalau Mediasi Berikutnya tidak tercapai Perdamaian, maka lanjut Kepersidangan

0

 





 



Jakarta -  Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan raya Bungur Jakarta Pusat, Partai Republik melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan gugatan kepada pihak penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu dengan nomor

Gugatan 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.


Kuasa Hukum Partai Republik Hendra Efendi, SH, MH menjelaskan bahwa pada hari  Rabu 17 Mei 2023  gelar  acara mediasi kedua dan para pihak hadir semua Penggugat, KPU, dan Bawaslu masing-masing dihadiri oleh para kuasa hukumnya dan para pihak telah menyampaikan apa yang dibahas dalam mediasi demikian kata Hendra saat ditemui awak  media, senen, 17/5/23.





KPU menyampaikan terkait permohonan kami dari partai Republik dalam tuntutannya belum bisa disampaikan pada mediasi ke 2 ini karena masih menunggu acara pleno di KPU.


" Bawaslu ada statement yang sudah disampaikan pada kita semua, namun masih bisa kita musyawarahkan. Prinsip nya mediasi hari ini bukan mediasi terakhir, jadi mediasi berikutnya adalah tanggal 31 Mei 2023 ,tuturnya.


 Kuasa Hukum Partai Rapublik, ADVOKAT Mohamad Ali Syaifudin, SH, MH mengatakan bahwa harapan kami tentu mediasi ini bisa mencari solusinya dan kami berharap terjadi perdamaian,ujar M. Ali,S.H.M.H.





" Kalau dalam mediasi kali berikutnya tidak tercapai perdamaian maka lanjut kepersidangan, dalam hal ini kami akan menyampaikan bukti- bukti  bahwa kami dalam gugatan ini punya bukti dan saksi- saksi  yang kuat, jadi kami optimis dan berharap bahwa partai Republik ini bisa bersaing dengan partai lain, ungkap  M.Ali,S.H.M.H


Kami berharap Sesuai dengan tuntutan kami dalam petitum yaitu : 

Pertama,Tuntutan dapat diterima.


Kedua, Perbuatan hukum benar benar  terjadi dilakukan oleh para pihak KPU dan Bawaslu.


Ketiga,Ikut serta dalam Pemilu 2023.


Keempat , Ada kerugian Partai Republik dari Sabang sampai Merauke, dan kami memiliki banyak hal-hal kerugian dan dana yang telah kami keluarkan akibat perbuatan hukum oleh para pihak yaitu tergugat 1 dan tergugat 2,tambah M.Ali.S.H.M.H


ADVOKAT Muhammad Ali Syaifudin,SH,MH menambahkan, Harapan kami tentu mediasi ini bisa mencari solusinya dan kami berharap terjadi perdamaian.”, harapnya.


" Jika dalam mediasi berikutnya tidak tercapai perdamain maka akan berlanjut kepersidangan, dalam hal ini kami akan menyampaikan bukti-bukti bahwa kami dalam gugatan ini memiliki bukti dan saksi-saksi yang kuat, jadi kami optimis dan berharap bahwa partai Republik ini bisa bersaing dengan partai lain, " tutupnya.(red)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
GAMIES NEWS