Jakarta - Pengadilan Negeri kota Bogor kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan/atau perbankan dengan total triliunan rupiah akibat dari gagal bayar sejak april 2020.
Sidang yang dihadiri oleh ratusan korban tersebut, kali ini sidang menghadirkan 11 saksi yang juga korban koperasi simpan pinjam sejahtera bersama (KSP-SB) dari cabang tegal dan sebelum-sebelumnya telah berlangsung sidang yang menghadirkan saksi korban dari setiap cabang KSP-SB di seluruh pulau jawa.
Salah seorang saksi persidangan mengaku mengenal KSP-SB dari marketingnya yang menjelaskan bahwa koperasi tersebut merupakan koperasi besar no.7 di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan penghargaan dari kemenkop bahkan rekor muri dan penghargaan satya lencana wira karya tahun 2019 dari Presiden Jokowi sehingga aman untuk menabung di KSP-SB. Pengakuan serupa disampaikan oleh korban lainnya berinisial PH asal Semarang yang juga menghadiri sidang tersebut.
Kepada awak media, PH didampingi MV dan IP menjelaskan bahwa ia bergabung dengan KSP sejak tahun 2017 telah menabung dengan total simpanan miliaran rupiah.
Ternyata di april tahun 2020, anggota KSP-SB mendapatkan kabar berupa surat edaran dari KSP-SB bahwa semua simpanan yang ada di KSP-SB tidak dapat dicairkan dan harus diperpanjang otomatis dari april 2020 sampai desember 2020 dengan alasan covid pandemi. Surat edaran yang dikeluarkan secara sepihak oleh KSP-SB telah membuat kepanikan anggota padahal pandemi baru saja dimulai dan anehnya KSP-SB seperti melakukan rekayasa PKPU di bulan Agustus 2020 sehingga simpanan anggota menjadi beku.
"Sampai saat ini dana kami belum cair dari KSP-SB dan telah 3 tahun kami berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali. banyak sekali kesulitan yang kami hadapi dengan menjadi korban di KSP-SB ini. Banyak dari kami yang sakit keras, tiba-tiba jatuh miskin dan bangkrut dan bahkan banyak dari anggota yang meninggal. Dan tetap tidak diberikan hak-haknya. Bahkan ada beberapa anggota korban yang digugat balik oleh KSP-SB. Oleh karena itu kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas agar hak-hak kami dikembalikan," ungkap PH usai menghadiri sidang tersebut, Senin (8/5/2023).
Hal senada diungkapkan MV dan IP bahwa ketertarikan untuk menyimpan uangnya di KSP setelah mendapatkan informasi yang meyakinkan dari tim marketing. Dan tim marketing ini telah dibekali berbagai pelatihan dan brosur dan company profile KSP-SB dari manajemen KSP-SB dengan pucuk pimpinan nya adalah para pengurus dan pengawas KSP-SB yaitu iwan setiawan, dang zeany (2 orang ini sedang menjadi terdakwa) dan 4 orang lagi yaitu vini noviani, nur hidayah, dasep surahman dan setiabudi juga merupakan pucuk pimpinan KSP-SB yang hanya dijadikan saksi terdakwa untuk meringankan terdakwa padahal mereka berenam secara bersama-sama mengambil keputusan tentang apapun terutama tentang simpanan para anggota yang dikemanakan oleh mereka tersebut selama ini.
Dengan kejadian tersebut, MV dan teman2 sesama korban berharap uang yang menjadi haknya dikembalikan dan menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya.
"Kami minta kepada pemerintah sekarang ini koperasi harus benar-benar dibenahi kalau memang harus ada sistem keuangan berupa koperasi di Indonesia baik sisi manajemennya, dan LPS untuk simpanan para anggota maupun sisi hukum pidananya agar masyarakat terlindungi," pungkasnya.(red)